Bupati Banyuwangi Resmi Lantik Kepala Desa dan BPD Tambakrejo Perpanjangan Masa Jabatan

  • Whatsapp

Banyuwangi, Desa Tambakrejo, Muncar  – Bertempat di Kantor Bupati Banyuwangi, Bupati Ipuk Fiestiandani secara resmi melantik Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Banyuwangi, termasuk Kepala Desa Tambakrejo, Nanang Widayat, pada hari Kamis, 6 Juni 2024. Pelantikan ini menandai perpanjangan masa jabatan bagi para Kepala Desa dan anggota BPD sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam sambutannya, Bupati Ipuk menegaskan pentingnya peran Kepala Desa dan BPD dalam pembangunan desa. “Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Desa dan anggota BPD dapat lebih fokus dalam menjalankan program pembangunan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Ipuk.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa dan keanggotaan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kestabilan dan kontinuitas dalam pelaksanaan program-program desa, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Kepala Desa Tambakrejo, Nanang Widayat, mengungkapkan rasa syukurnya atas perpanjangan masa jabatan ini. “Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, kami memiliki waktu yang lebih panjang untuk merealisasikan berbagai program yang telah direncanakan. Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras demi kemajuan Desa Tambakrejo,” kata Nanang Widayat.

Pelantikan yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan para undangan lainnya. Mereka memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Desa dan anggota BPD yang dilantik, berharap agar mereka dapat menjalankan amanah dengan baik.

Selain itu, Bupati Ipuk juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih optimal. “Kerjasama yang baik antara semua elemen pemerintahan dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tambahnya.

Dengan resmi diperpanjangnya masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Desa dan anggota BPD dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kemajuan desa-desa di Kabupaten Banyuwangi. (Edo – Jurnalis Desa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *